You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Jl Menceng Raya Tidak akan Dapat Ganti Rugi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Warga Jl Menceng Raya Tidak akan Dapat Ganti Rugi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat memastikan tidak akan memberikan ganti rugi terhadap ratusan warga yang terkena dampak penertiban proyek pelebaran Jalan Menceng Raya, Kalideres.

karena lahan yang terkena proyek pelebaran jalan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta

"Tidak akan ada ganti rugi kepada warga, karena lahan yang terkena proyek pelebaran jalan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta," kata Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (1/4).

Anas menjelaskan, lahan yang terkena proyek pelebaran Jalan Menceng Raya merupakan fasilitas sosial dan fsilitas umum (fasos-fasum) PT Sarana Jaya yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

183 Bangunan Terdampak Pelebaran Jl Menceng Raya

"Fasos fasum ini sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1970 an dan saat ini akan dibangun pelebaran jalan menjadi 24 meter sepanjang 1,5 kiliometer," ujarnya.

Menurut Anas, pelebaran Jalan Menceng Raya dari trase selebar enam menjadi 24 meter dilakukan untuk menyelesaikan persoalan kemacetan di lokasi.

"Kemacetan luar biasa terjadi. Apalagi saat pagi dan sore hari. Proyek pelebaran jalan semata-mata untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1556 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1551 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1372 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1258 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye915 personAnita Karyati